Celer.my.id – Kabar mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi topik yang paling dinanti-nanti oleh para pahlawan tanpa tanda jasa di seluruh penjuru Indonesia setiap tahunnya. Menjelang bulan Ramadan 1447 Hijriah yang akan tiba pada Februari 2026, Kementerian Keuangan (Kemkeu) bersama pemerintah pusat mulai menyusun skema alokasi anggaran untuk memastikan bonus tahunan ini tersalurkan tepat waktu.
Sesuai dengan kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026 yang telah disahkan, prioritas utama penerima THR tahun ini masih ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipastikan masuk dalam daftar penerima yang hak-haknya dijamin oleh negara.
Terkait komponen besaran yang akan diterima, pemerintah kemungkinan besar masih menggunakan formula gabungan antara gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji bulanan. Ini berarti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau umum akan dihitung secara penuh dalam nominal THR yang masuk ke rekening para guru.
Namun, poin yang paling menjadi sorotan dan harapan besar para pendidik adalah terkait pencairan komponen tambahan berupa Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan kinerja bagi guru di daerah. Para guru tentu berharap agar pada tahun 2026 ini, pemerintah memiliki ruang fiskal yang cukup longgar untuk membayarkan komponen TPG tersebut secara penuh atau 100 persen, bukan lagi 50 persen seperti beberapa tahun sebelumnya.
Untuk guru yang berstatus ASN Daerah (ASND), mekanisme penyaluran dananya akan ditransfer dari pusat ke daerah melalui Dana Alokasi Umum (DAU) yang memang dikhususkan untuk penggajian. Pemerintah daerah nantinya diwajibkan untuk segera meneruskan dana tersebut ke rekening masing-masing guru paling lambat sepuluh hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba.
Mengenai jadwal pencairannya, mengingat Hari Raya Idul Fitri 1447 H diperkirakan jatuh pada akhir Maret 2026, maka proses administrasi pencairan kemungkinan besar sudah mulai diproses sejak pertengahan bulan Maret. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi libur cuti bersama yang biasanya cukup panjang, sehingga para guru bisa memegang uang tunjangan sebelum bank tutup operasional.
Sementara itu, bagi rekan-rekan guru honorer atau non-ASN yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta, aturan pemberian THR biasanya memiliki kebijakan yang lebih spesifik dan berbeda dari ASN. Meskipun belum ada aturan baku yang seragam secara nasional dalam APBN untuk honorer murni, biasanya ada kebijakan internal sekolah atau santunan dari pemerintah daerah yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing instansi.
Penting untuk dipahami bahwa meskipun APBN 2026 sudah menjamin ketersediaan anggaran, rincian teknis yang bersifat final dan mengikat biasanya baru akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang dirilis mendekati hari H. Oleh karena itu, informasi mengenai persentase pasti TPG dan tanggal cut-off pembayaran harus menunggu petunjuk teknis (juknis) resmi yang biasanya ditandatangani oleh Presiden dan Menteri Keuangan sekitar awal Ramadan.
Sebagai langkah antisipasi agar tidak termakan isu yang simpang siur, para guru sangat disarankan untuk selalu memverifikasi setiap informasi yang beredar melalui kanal resmi Kemenkeu atau Dinas Pendidikan setempat. Mengingat aturan keuangan negara sangat dinamis dan bergantung pada kondisi ekonomi terkini, pengecekan ulang terhadap surat edaran resmi adalah langkah paling bijak sebelum membuat rencana belanja lebaran.
Sembari menunggu pencairan ini terlihat, tidak ada salahnya bagi bapak dan ibu guru untuk mulai menyusun pos-pos pengeluaran prioritas agar dana THR nanti tidak sekadar numpang lewat. Semoga kebijakan tahun 2026 ini membawa keberkahan lebih dan kesejahteraan yang lebih baik bagi seluruh pendidik yang telah bekerja keras mencerdaskan anak bangsa.