Celer.my.id – Investasi emas digital semakin populer di Indonesia sejak akhir 2025. Platform seperti Pegadaian Digital dan Ajaib Emas mencatat transaksi lebih dari Rp50 triliun tahun lalu, dengan pertumbuhan 30% dibanding tahun sebelumnya.
Pada Februari 2026, tren ini terus naik karena kemudahan akses melalui aplikasi. Banyak investor retail, terutama pemula, memilih emas digital untuk lindungi nilai terhadap inflasi.
Namun, risiko spekulasi menjadi perhatian utama. Harga emas global naik 15% sepanjang 2025, hubungan yang memanas antara AS dan China membuat harga tidak stabil.
Investor ritel sering terjebak pada spekulasi jangka pendek. Kondisi pasar yang tidak stabil dapat menyebabkan kerugian dalam waktu singkat jika tidak berhati-hati.
Biaya premium 1-2% pada setiap pembelian membebani kantong. Biaya ini membuat keuntungan bersih berkurang, terutama bagi yang investasi kecil-kecilan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan regulasi ketat melalui POJK No. 11/2022. Aturan ini membatasi leverage hingga 1:10 dan mewajibkan verifikasi KYC untuk cegah penipuan.
Meski begitu, celah masih ada untuk penipuan online. Beberapa platform abal-abal memanfaatkan ketidakpahaman investor, menyebabkan kerugian miliaran rupiah.
Survei OJK menunjukkan 60% nasabah membeli emas digital sebagai lindung nilai terhadap inflasi. Tapi, hanya 40% yang memahami adanya pajak capital gain 0,1% per transaksi.
Pajak ini diterapkan setiap kali jual beli, mengurangi hasil investasi. Investor pemula sering kaget saat hitung untung rugi akhir.
Bank Indonesia (BI) juga terlibat melalui integrasi emas digital ke sistem pembayaran nasional. Langkah ini bertujuan meningkatkan transparansi dan menekan risiko pencucian uang.
Bagi investor ritel, dampak regulasi ini terasa beragam. Verifikasi KYC membuat transaksi lebih aman, tetapi proses yang rumit kerap membuat pemula mengurungkan niat berinvestasi.
Ke depan, prospek emas digital dinilai semakin menarik dengan hadirnya tokenisasi berbasis blockchain. Teknologi ini diperkirakan meningkatkan likuiditas dan mempermudah jual beli pada 2027.
Beberapa platform seperti Pegadaian Digital sudah mulai menguji fitur tersebut. Investor nantinya dapat menukar emas digital menjadi token yang lebih fleksibel diperdagangkan.
Meski demikian, regulasi baru tetap dibutuhkan untuk mendukung inovasi ini. OJK dan Bank Indonesia dituntut cepat beradaptasi agar Indonesia tidak tertinggal dari tren global.
Investor disarankan memahami dasar investasi sebelum memulai. Dengan regulasi yang tepat dan pemahaman yang baik, emas digital berpotensi menjadi pilihan investasi jangka panjang yang aman bagi investor ritel