Celer.my.id – Pemerintah diminta menjamin peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang status kepesertaannya dinonaktifkan tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan.
Permintaan ini muncul setelah catatan terkini menunjukkan ribuan pasien PBI nonaktif masih memerlukan akses layanan medis.
Desakan tersebut disampaikan oleh beberapa elemen masyarakat dan pengamat kesehatan publik yang menilai pemutusan status aktif peserta berpotensi membatasi akses layanan yang dibutuhkan.
Mereka mengingatkan bahwa PBI adalah skema jaminan sosial yang seharusnya melindungi kelompok tidak mampu dari risiko kesehatan.
Isu ini turut mendapat perhatian pemerintah daerah Jawa Barat, yang berupaya memperjuangkan jaminan layanan bagi peserta PBI nonaktif. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan kesiapan memasang badan guna memastikan hak pelayanan kesehatan tetap dijamin bagi masyarakat yang sampai saat ini belum aktif kembali.
Pemprov Jawa Barat menilai kondisi tersebut memerlukan langkah konkret agar pasien yang semula tercatat sebagai peserta PBI tidak kehilangan akses layanan saat berobat.
Pemerintah daerah bekerja sama dengan lembaga terkait dalam mengevaluasi data peserta nonaktif dan potensi dampaknya terhadap layanan kesehatan masyarakat.
Sebagian besar peserta PBI yang statusnya nonaktif merupakan warga berpenghasilan rendah yang selama ini bergantung pada BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan medis.
Kondisi nonaktif dapat terjadi karena berbagai faktor administratif, termasuk keterlambatan pelaporan data atau perubahan status ekonomi keluarga.
Permintaan jaminan layanan ini muncul di tengah rencana pemerintah pusat yang tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) terkait penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan kelas III.
Kebijakan itu tengah digodok untuk meringankan beban peserta tidak mampu membayar iuran agar layanan tetap dapat diakses.
Para pengamat kesehatan publik menekankan pentingnya mekanisme yang jelas jika kebijakan penghapusan tunggakan iuran diterapkan. Hal ini termasuk cara memastikan peserta PBI nonaktif dapat datang kembali sebagai peserta aktif tanpa mengalami hambatan birokrasi yang rumit.
Di Jawa Barat, pemerintah daerah berupaya menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait hak layanan kesehatan. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengatasi permasalahan peserta nonaktif agar layanan kesehatan tetap inklusif.
Meskipun begitu, kedua pihak yang berkepentingan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dinilai perlu terus berkoordinasi agar regulasi yang mengatur mekanisme layanan bagi peserta nonaktif berjalan efektif.
Masyarakat pun diimbau mengikuti pembaruan informasi resmi terkait status kepesertaan BPJS Kesehatan masing-masing.
Kondisi ini menunjukkan tantangan dalam pengelolaan data peserta jaminan kesehatan nasional di tengah dinamika sosial ekonomi masyarakat.
Langkah penyesuaian kebijakan diharapkan dapat memberikan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi peserta yang membutuhkan.
Penulis: Najihatun Fadlliyah