ASN Jawa Barat yang Malas Saat Ramadan Bakal Disanksi dan Masuk Program “ASN Pangedulan”

Celer.my.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan daerah wajib mempertahankan produktivitas kerja selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026.

ASN yang kedapatan bekerja asal-asalan atau malas akan dievaluasi dan bisa dikenai sanksi disiplin sesuai peraturan yang berlaku.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, mengatakan bahwa Ramadan bukan waktu untuk menurunkan kualitas kerja, tetapi justru menjadi momentum meningkatkan kinerja sebagai bagian dari ibadah dan tanggung jawab profesional.

Evaluasi terhadap kinerja ASN akan tetap berjalan, termasuk untuk mereka yang menjalankan skema Work From Home (WFH) pada hari tertentu.

Dalam penegakan disiplin ini, Pemprov Jabar menyiapkan program khusus bernama “ASN Pangedulan”, yang dirancang sebagai mekanisme pembinaan bagi pegawai yang tidak memenuhi standar kinerja yang ditetapkan.

Program ini menjadi langkah preventif dan korektif untuk mengarahkan ASN agar kembali bekerja secara profesional.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar, Dedi Supandi, indikator “malas-malasan” tidak semata-mata berdasar persepsi, melainkan dievaluasi melalui data absensi, capaian kerja yang objektif, serta penilaian dari atasan langsung. Sri ini memastikan bahwa tindakan terhadap ASN yang kurang produktif dilaksanakan berdasarkan bukti dan sesuai aturan administrasi.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menetapkan kewajiban pegawai untuk hadir tepat waktu, menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, serta memenuhi target kerja yang ditetapkan.

ASN yang terbukti melanggar disiplin dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran.

Pemprov Jabar juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 21/KPG.03.04/ORG yang memuat ketentuan jam kerja selama Ramadan.

Menurut kebijakan tersebut, total durasi kerja ASN di provinsi ini adalah 32,5 jam per minggu di luar waktu istirahat, dengan jam masuk kerja disesuaikan agar tetap memprioritaskan pelayanan publik dan keseimbangan ibadah.

Khusus untuk ASN di sektor pelayanan publik seperti kesehatan, pendidikan, atau layanan administrasi, jam kerja dapat disesuaikan oleh pimpinan unit kerja agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal dan tidak terganggu meskipun dalam suasana Ramadan.

Ini menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan sekaligus menerapkan disiplin kerja.

Pemprov Jabar mengimbau seluruh ASN untuk melihat penyesuaian ini bukan sebagai ancaman, tetapi sebagai kesempatan meningkatkan profesionalisme kerja.

Ramadan dianggap sebagai waktu yang tepat untuk meningkatkan kualitas ibadah sekaligus produktivitas kerja demi mewujudkan pelayanan publik yang lebih optimal.

Pelaksanaan evaluasi ASN ini juga dipandang sebagai upaya memperkuat etos kerja aparatur negara di tengah kebutuhan masyarakat yang tetap membutuhkan layanan publik terbaik.

Dengan adanya program dan sanksi administratif yang jelas, diharapkan kinerja ASN di Jawa Barat tetap tinggi dan konsisten sepanjang bulan suci dan seterusnya.

Penulis: Najihatun Fadlliyah

Leave a Comment