Celer.my.id – Pemerintah memastikan komponen gaji dan tunjangan bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku pada 2026.
Selain gaji pokok, guru PPPK juga menerima sejumlah tunjangan serta Tunjangan Hari Raya (THR) yang dijadwalkan cair lebih awal menjelang Ramadan.
Skema penggajian PPPK masih mengacu pada regulasi nasional yang membedakan besaran gaji berdasarkan golongan dan masa kerja.
Dalam aturan tersebut, guru PPPK dikelompokkan ke dalam beberapa golongan, mulai dari golongan I hingga XVII, dengan nominal gaji pokok berbeda di tiap level. Semakin tinggi golongan dan masa kerja, semakin besar gaji yang diterima.
Selain gaji pokok, guru PPPK berhak atas tunjangan melekat, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan fungsional.
Bagi guru yang telah memenuhi persyaratan sertifikasi, terdapat pula tunjangan profesi yang nominalnya setara satu kali gaji pokok sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pada 2026, pemerintah juga mengalokasikan anggaran besar untuk pembayaran THR bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK.
THR tersebut mencakup gaji pokok dan komponen tunjangan yang melekat. Kementerian Keuangan menyebut pencairan THR direncanakan dilakukan lebih awal, yakni pada awal Ramadan, guna membantu kebutuhan belanja pegawai menjelang Hari Raya.
Perhatian publik juga tertuju pada skema PPPK paruh waktu yang diterapkan di sejumlah daerah. Besaran gaji PPPK paruh waktu berbeda-beda, tergantung kemampuan fiskal daerah serta kebijakan pemerintah setempat.
Beberapa wilayah dilaporkan mengalami kenaikan signifikan dibanding honor sebelumnya, meski di daerah lain masih muncul keluhan terkait nominal yang dinilai belum setara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Pengamat pendidikan menilai kepastian gaji dan tunjangan PPPK menjadi faktor penting dalam meningkatkan kesejahteraan guru.
Dengan skema penghasilan yang lebih jelas dibanding tenaga honorer, status PPPK dinilai memberi kepastian kerja serta jaminan pendapatan yang lebih stabil.
Meski demikian, sejumlah kalangan masih mendorong evaluasi berkelanjutan, terutama terkait pemerataan pembayaran dan ketepatan waktu pencairan di seluruh daerah.
Pemerintah diharapkan terus memperbaiki tata kelola administrasi agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran yang dapat berdampak pada motivasi dan kinerja guru.
Dengan kepastian gaji, tunjangan, serta THR yang terjadwal, kebijakan penggajian guru PPPK 2026 diharapkan mampu memperkuat profesionalisme tenaga pendidik sekaligus mendukung peningkatan kualitas pendidikan nasional.
Penulis: M. Syifan Juhdi