Celer.my.id – Banyak masyarakat merasa terjebak ketika pengajuan kredit rumah atau kendaraan ditolak karena skor kredit yang buruk.
Masalah ini biasanya berakar dari catatan hitam di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK yang belum diperbarui.
Langkah pertama yang wajib Anda lakukan adalah mengecek status kolektibilitas secara mandiri melalui laman resmi iDEBku OJK.
Dalam dokumen tersebut, anda bisa melihat rincian lembaga jasa keuangan mana yang masih mencatatkan status tunggakan atau wanprestasi.
Status kredit dalam SLIK OJK terbagi menjadi lima tingkatan yang menentukan layak tidaknya Anda menerima pinjaman kembali.
Skor 1 berarti kredit lancar, sedangkan Skor 5 menandakan kredit macet yang menjadi penghalang utama bagi pihak bank.
Jika Anda menemukan catatan merah, segera hubungi bank atau lembaga pembiayaan terkait untuk melakukan rekonsiliasi data.
Pastikan Anda mengetahui nominal pasti utang pokok beserta bunga yang harus dilunasi agar proses pembersihan berjalan efektif.
Lakukan pelunasan seluruh tunggakan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dengan pihak kreditur atau bank.
Jangan lupa untuk meminta Surat Keterangan Lunas (SKL) sebagai bukti sah bahwa kewajiban finansial Anda telah terpenuhi sepenuhnya.
Pihak bank secara berkala akan melaporkan perubahan data debitur kepada OJK pada siklus pelaporan bulan berikutnya.
Namun, proses pembaruan data secara otomatis di sistem pusat seringkali membutuhkan waktu sekitar 30 hingga 90 hari kerja.
Apabila Anda membutuhkan pemulihan skor kredit dalam waktu cepat, bawalah Surat Keterangan Lunas tersebut langsung ke kantor OJK terdekat.
Petugas akan membantu memverifikasi dokumen Anda agar status di sistem dapat segera diperbarui secara manual jika diperlukan.
Tetaplah memantau hasil pembersihan tersebut secara berkala melalui platform iDEBku untuk memastikan nama anda benar-benar bersih.
Kedisiplinan dalam membayar cicilan setelah nama pulih adalah kunci agar sejarah kredit Anda tetap terjaga di masa depan.
Penulis: Azhimah Nurfifah Maysa