Celer.my.id – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI secara resmi telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya pada tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Ketetapan ini menjadi panduan utama bagi umat Muslim di tanah air dalam menunaikan kewajiban menjelang Idul Fitri yang jatuh pada akhir Maret mendatang.
Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menyampaikan bahwa nilai zakat fitrah tahun ini setara dengan uang tunai sebesar Rp50.000 per jiwa. Angka tersebut mengalami penyesuaian dari tahun-tahun sebelumnya guna mengikuti naik turunnya harga kebutuhan pokok, khususnya beras premium di pasaran.
Bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat dalam bentuk makanan pokok, ketentuannya tetap merujuk pada takaran 2,5 kilogram atau setara dengan 3,5 liter beras per jiwa. Kualitas beras yang dikeluarkan harus sesuai dengan jenis yang dikonsumsi sehari-hari oleh pemberi zakat atau muzaki.
Penetapan melalui SK Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026 ini juga mencakup besaran fidyah yang dipatok pada angka Rp65.000 per hari untuk satu jiwa. Nilai fidyah tersebut diperuntukkan bagi umat Muslim yang memiliki uzur syar’i sehingga tidak dapat menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Meskipun angka nasional telah ditetapkan, BAZNAS di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota diberikan ruang untuk melakukan penyesuaian secara mandiri. Hal ini dikarenakan harga eceran beras di tiap wilayah di Indonesia memiliki standar yang berbeda-beda tergantung kondisi distribusi pangan setempat.
Di beberapa daerah seperti Cirebon dan wilayah Jawa Barat lainnya, nominal zakat fitrah terpantau berada di kisaran Rp40.000 hingga Rp45.000 per orang. Masyarakat diimbau untuk memastikan kembali ketetapan resmi dari kantor BAZNAS atau Kementerian Agama di wilayah tempat tinggal masing-masing.
Waktu pembayaran zakat fitrah sendiri sudah bisa dilakukan sejak awal masuknya bulan suci Ramadan 1447 H. Namun, para ulama menyarankan agar pembayaran dilakukan menjelang hari raya agar penyalurannya kepada para mustahik dapat lebih tepat sasaran.
BAZNAS menekankan bahwa pembayaran kini semakin mudah karena telah tersedia layanan kanal digital melalui situs resmi maupun aplikasi dompet digital. Langkah modernisasi ini diharapkan mampu menjaring lebih banyak muzaki agar target pengumpulan zakat tahun 2026 dapat tercapai secara maksimal.
Penulis: Azhimah Nurfifah Maysa