Nasabah BPR Bank Cirebon Geruduk Kantor Usai Izin Usaha Dicabut OJK

Celer.my.id – Ratusan nasabah Perumda BPR Bank Cirebon ramai-ramai mendatangi kantor bank tersebut di Kota Cirebon setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usahanya.

Aksi itu terjadi setelah keputusan OJK yang diumumkan pada awal Februari 2026, karena bank dinilai tidak mampu melakukan penyehatan modal dan tata kelola sesuai ketentuan.

Berdasarkan pantauan, nasabah sudah mulai berkumpul di lokasi sejak pagi untuk menanyakan nasib simpanan yang mereka miliki di bank milik Pemerintah Daerah tersebut.

Para nasabah membawa buku tabungan dan dokumen terkait sebagai bagian dari upaya menagih kejelasan setelah pencabutan izin.

Pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon tertuang dalam keputusan OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tanggal 9 Februari 2026 dan efektif berlaku sejak itu. OJK mengambil langkah ini setelah menilai masalah serius dalam manajemen bank yang dinilai tidak sesuai prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap ketentuan perbankan.

Langkah OJK itu diambil setelah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan tidak melakukan penyelamatan bank, sehingga proses likuidasi bank perlu dilanjutkan melalui pencabutan izin operasional.

Pencabutan izin ini membuat Perumda BPR Bank Cirebon harus menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Kondisi ini memicu kekhawatiran di kalangan nasabah yang sudah lama menyimpan dana di bank tersebut. Mereka berharap mendapatkan kepastian atas nasib simpanan yang telah ditabung bertahun-tahun di Perumda BPR Bank Cirebon.

Beberapa nasabah mengungkapkan bahwa mereka datang ke kantor bank untuk mengetahui proses penanganan simpanan setelah izin usaha dicabut. Penyebab kerumunan itu adalah keinginan mendapatkan penjelasan langsung mengenai simpanan yang tersimpan di rekening masing-masing.

OJK dan LPS sebelumnya sudah memberi penjelasan bahwa simpanan nasabah tetap dijamin dan aman selama memenuhi ketentuan penjaminan LPS. Dana simpanan dijamin hingga jumlah maksimal yang ditetapkan oleh peraturan penjaminan simpanan nasional.

Proses likuidasi oleh LPS termasuk verifikasi dan rekonsiliasi data nasabah yang diperkirakan berlangsung maksimal 90 hari kerja sebelum dana dikembalikan sesuai ketentuan. LPS mengimbau nasabah untuk tetap tenang dan tidak terpancing provokasi informasi yang belum terverifikasi.

Selain itu, proses klaim penjaminan simpanan akan dilaksanakan secara bertahap melalui instruksi LPS kepada bank pembayar yang ditunjuk. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga hak nasabah sekaligus memenuhi aturan penjaminan yang berlaku.

Nasib bank yang memasuki tahapan likuidasi ini menjadi salah satu contoh tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk menjaga stabilitas sistem perbankan nasional. Keputusan pencabutan izin usaha menjadi langkah lanjutan setelah berbagai upaya pembinaan dan pengawasan intensif tidak menunjukkan perbaikan berarti.

Penulis: Najihatun Fadlliyah

Leave a Comment