Apa Itu Aturan 2N+1 LPDP yang Muncul di Kontroversi Dwi Sasetyaningtyas?

Celer.my.id – Istilah 2N+1 ramai dibahas di media sosial setelah video unggahan Dwi Sasetyaningtyas menarik kritik publik dan menyeret nama suaminya yang merupakan alumni beasiswa LPDP.

Banyak netizen mempertanyakan apakah kewajiban setelah studi sudah dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.

Aturan 2N+1 adalah ketentuan pengabdian yang harus dijalankan oleh setiap penerima beasiswa LPDP setelah menyelesaikan pendidikannya.

Istilah ini sering muncul dalam aturan kontribusi setelah studi berakhir.

Secara sederhana, 2N berarti dua kali masa studi, sedangkan +1 berarti tambahan satu tahun di luar masa tersebut.

Jadi jika seseorang menempuh studi dua tahun, masa pengabdian setelahnya adalah 5 tahun di Indonesia.

Seluruh masa pengabdian ini dihitung secara berurutan di Indonesia, dengan tujuan agar penerima beasiswa memberikan kontribusi nyata bagi bangsa setelah mendapat pendidikan dari dana negara.

Dalam aturan ini, penerima beasiswa LPDP wajib kembali ke Indonesia paling lambat 90 hari setelah lulus untuk mulai masa kontribusinya.

Tujuan dari ketentuan 2N+1 adalah memastikan bahwa ilmu dan keterampilan penerima beasiswa bisa dimanfaatkan untuk kepentingan nasional.

Beasiswa dari LPDP berasal dari anggaran negara sehingga diharapkan ada dampak positif untuk Indonesia.

Jika seorang awardee tidak memenuhi kewajiban pengabdian tersebut, LPDP dapat melakukan tahapan sanksi, termasuk pemanggilan, peringatan, hingga kemungkinan pengembalian dana beasiswa yang sudah diterima.

Dalam kasus yang ramai diperbincangkan, publik mempelajari apakah sang suami sudah menjalani masa pengabdian sesuai ketentuan 2N+1 setelah menyelesaikan studi.

Hal ini memicu perdebatan luas di media sosial.

Meski begitu, aturan LPDP juga memiliki mekanisme izin bagi alumni yang ingin berada di luar negeri dalam masa pengabdian, asalkan sudah mendapat izin tertulis dari lembaga pemberi beasiswa.

Penting bagi calon dan penerima beasiswa LPDP memahami aturan 2N+1 sejak awal agar tidak terkejut dengan kewajiban yang harus dijalani setelah studi selesai.

Penulis: Najihatun Fadlliyah

Leave a Comment