Celer.my.id – Kebiasaan mengendara sambil merokok masih sering terlihat di jalan-jalanan Indonesia meskipun banyak pihak memperingatkan dampaknya.
Beberapa pengendara mungkin merasa ini biasa saja, padahal kebiasaan itu punya risiko yang serius bagi keselamatan.
Menurut laporan dari aparat kepolisian dan praktisi keselamatan, merokok ketika sedang mengemudi bisa mengalihkan konsentrasi dan perhatian dari jalan raya.
Ketika tangan, mata, dan pikiran fokus pada rokok, kontrol terhadap kendaraan sering kali berkurang.
Hal seperti ini bukan sekadar “kebiasaan buruk” tapi bisa berdampak pada keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
Distraksi kecil saja, seperti menyalakan api atau membuang abu, bisa membuat reaksi kita terhadap situasi darurat jadi lebih lambat.
Selain itu, abu atau bara rokok yang terjatuh juga bisa mengganggu pengendara di belakang atau pejalan kaki di sekitar.
Bahkan dalam beberapa kasus, penghuni jalan menyampaikan keluhan soal bahaya ini karena asap atau puntung yang terbang tanpa kontrol.
Di sisi hukum, tindakan merokok sambil berkendara juga dianggap pelanggaran lalu lintas menurut pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pengendara yang terbukti melakukannya bisa dikenai sanksi tilang atau denda sampai Rp750 ribu.
Aturan ini dibuat bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi juga sebagai langkah pencegahan agar seluruh pengguna jalan lebih sadar akan keselamatan.
Polisi pun makin gencar melakukan patroli dan penindakan demi meminimalkan pelanggaran ini.
Para praktisi keselamatan menilai pentingnya fokus penuh saat mengemudi karena kemampuan reaksi yang cepat kerap jadi pembeda antara selamat dan kecelakaan.
Kebiasaan yang tampak sepele seperti merokok saat mengendarai kendaraan bisa jadi penyebab utama insiden yang tidak diinginkan.
Tak hanya itu, merokok sendiri bahkan di luar konteks berkendara membawa dampak buruk bagi kesehatan, seperti gangguan paru-paru dan jantung, yang juga sering diingatkan dalam kampanye kesehatan publik.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak hanya berhenti merokok setengah hati, tetapi juga benar-benar memperhatikan kondisi saat berada di belakang kemudi.
Fokus pada keselamatan jalan raya bukan sekadar soal aturan, tetapi juga bentuk tanggung jawab terhadap diri sendiri dan pengguna jalan lain.
Penulis: Alya Siti Aisyah