Celer.my.id – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI secara resmi telah mengumumkan ketetapan besaran zakat fitrah yang berlaku untuk wilayah Indonesia pada Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil kajian mendalam terhadap harga bahan pangan pokok dan kondisi ekonomi masyarakat terkini di tanah air.
Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, menyampaikan bahwa nominal zakat fitrah tahun ini disesuaikan guna memastikan kewajiban umat Muslim tetap setara dengan nilai makanan pokok.
Standar utama yang digunakan tetap mengacu pada penyaluran beras seberat 2,5 kilogram atau setara dengan 3,5 liter untuk setiap individu.
Bagi masyarakat yang memilih menunaikan kewajiban dalam bentuk uang tunai, BAZNAS menetapkan angka Rp50.000 per jiwa untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Besaran ini mengalami penyesuaian dari tahun sebelumnya untuk mengikuti rata-rata harga beras kualitas premium yang dikonsumsi oleh mayoritas penduduk di wilayah perkotaan.
Meskipun terdapat angka acuan nasional, BAZNAS memberikan keleluasaan bagi kantor perwakilan di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota untuk menetapkan nilai mandiri.
Sebagai contoh, di Jawa Barat, nilai zakat fitrah bervariasi mulai dari Rp32.500 hingga Rp50.000, tergantung pada ketetapan harga beras di pasar lokal daerah masing-masing.
Masyarakat sangat dianjurkan untuk menunaikan zakat lebih awal guna mempercepat proses pendistribusian kepada para golongan yang berhak menerima.
Penyaluran yang tepat waktu diharapkan dapat membantu warga kurang mampu dalam menyambut hari raya Idul Fitri dengan kecukupan pangan yang layak.
Pembayaran kini semakin dimudahkan melalui berbagai kanal digital resmi seperti aplikasi perbankan, platform zakat daring, hingga gerai layanan di pusat perbelanjaan.
BAZNAS menjamin seluruh dana yang terhimpun akan dikelola secara transparan dan sesuai dengan prinsip syariat Islam guna memperkuat ekonomi umat secara luas.
Selain zakat fitrah, pemerintah juga mengingatkan umat Muslim mengenai kewajiban zakat mall atau zakat penghasilan bagi mereka yang hartanya telah mencapai batas nisab.
Penyesuaian nilai nisab tahun 2026 juga telah dilakukan seiring dengan kenaikan harga emas global yang menjadi acuan perhitungan kekayaan wajib zakat.
Dengan rincian yang sudah jelas, umat Muslim diharapkan dapat segera mempersiapkan diri tanpa harus menunggu hingga akhir bulan Ramadan tiba.
Mari jadikan zakat fitrah bukan sekadar kewajiban ritual, melainkan instrumen nyata untuk membersihkan jiwa sekaligus meringankan beban sesama di momen kemenangan.
Penulis: Azhimah Nurfifah Maysa