Celer.my.id – Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan transformasi besar dalam kebijakan perlindungan sosial di awal tahun 2026 ini. Sebanyak 3,9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) resmi tidak lagi menerima bantuan sosial (bansos) rutin bulanan.
Keputusan ini diambil setelah hasil evaluasi menunjukkan bahwa jutaan penerima tersebut masuk dalam kategori usia produktif.
Pemerintah kini mengalihkan dukungan mereka ke dalam program pemberdayaan ekonomi dengan bantuan modal usaha sebesar Rp5 juta.
Menteri Sosial menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memutus rantai ketergantungan masyarakat terhadap bantuan tunai jangka pendek.
Transformasi ini diharapkan mampu mendorong kemandirian ekonomi bagi keluarga yang masih memiliki kemampuan untuk bekerja.
Program pemberdayaan ini tidak hanya memberikan modal dalam bentuk uang tunai untuk modal usaha. Para peserta juga akan mendapatkan pendampingan intensif serta pelatihan manajemen bisnis agar usaha yang dirintis dapat berkelanjutan.
Data kependudukan menunjukkan bahwa penerima bansos sebelumnya banyak didominasi oleh warga berusia 20 hingga 45 tahun. Kelompok inilah yang menjadi sasaran utama atau keluar dari sistem penerima bantuan sosial reguler.
Pemerintah optimis bahwa dengan modal Rp5 juta, masyarakat bisa membuka usaha sesuai dengan potensi daerah masing-masing. Jenis usaha yang disarankan meliputi usaha kuliner, jasa laundry, hingga usaha kerajinan tangan yang memiliki daya jual.
Pengawasan ketat akan dilakukan oleh pendamping sosial di tingkat kecamatan guna memastikan dana digunakan sesuai. Hal ini dilakukan untuk menghindari penggunaan modal usaha untuk kebutuhan konsumtif yang tidak memberikan nilai tambah ekonomi.
Bagi warga yang gagal dalam masa transisi ini, pemerintah tetap menyediakan evaluasi berkala untuk memastikan tidak ada warga miskin yang terbengkalai. Pemberian modal dan bimbingan teknis menjadi kunci keberhasilan program pemberdayaan nasional ini.